Andi Timo Optimis RUU Usaha Perasuransian Selesai Pada Masa Sidang IV
Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo Pangerang menyatakan pihaknya menargetkan RUU Usaha Perasuransian bisa diselesaikan pada masa sidang depan atau masa sidang IV Tahun Sidang 2012-2013. Ia mengatakan, saat ini fraksi-fraksi di Komisi XI DPR telah diminta untuk menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang segera akan dibahas pada rapat panitia kerja (panja).
“Tentu ada prosesnya, setelah DIM sudah masuk, kemudian dilakukan rapat dengan pemerintah. Ini sudah masuk proses pembahasan, secepatnya akan diselesaikan,” jelas Andi Timo menjawab pers di Gedung DPR Rabu (13/2) siang.
Andi menambahkan, jika critical issue tidak terlalu banyak, dan secepatnya ada solusinya, maka bahasan ini bisa selesai dengan cepat. Salah satu critical issue dari Rancangan Undang-undang (RUU) ini adalah, usaha perasuransian itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sedangkan yang ada di Indonesia saat ini bukan hanya PT, tapi juga ada usaha bersama, misalnya AJB Bumiputera.
Undang-undang tentang Usaha Perasuransian perlu mengalami perubahan karena UU No 2 Tahun 1992 saat ini sudah tidak sejalan dengan perkembangan dunia perasuransian. Oleh karenanya, pemerintah mengusulkan untuk mengubah undang-undang. Cakupan RUU ini juga lebih luas, termasuk asuransi syariah. Diharapkan RUU ini sejalan dengan perkembangannya, dan mencakup usaha perasuransian yang ada di Indonesia.
“Kita mengatur usaha perasuransian berdasar jenis, seperti asuransi jiwa, asuransi kerugian umum, dan lainnya, termasuk asuransi asing. Kita atur RUU ini menjadi lebih komprehensif,” tutup anggota dewan dari F-PD menambahkan. (sf), foto : iw/parle/hr.